
RINGKASAN EKSEKUTIF
Korea Selatan sekarang telah menjadi salah satu destinasi utama bagi tenaga kerja migran dari kawasan Asia Tenggara. Namun, di balik kemajuan ekonomi yang cepat, terdapat masalah serius yang terus-menerus mengancam hak-hak para pekerja migran diskriminasi yang bersifat struktural dan sistemik yang berasal dari perbedaan budaya, kebijakan ketenagakerjaan yang tidak adil, serta rendahnya tingkat perlindungan hukum.
Korea Selatan telah bertransformasi menjadi ekonomi terbesar keempat di Asia dan salah satu negara industri paling maju di dunia. Transformasi ini tidak lepas dari kontribusi signifikan tenaga kerja migran yang mengisi kekosongan tenaga kerja di sektor manufaktur, pertanian, perikanan, dan konstruksi. Menurut data Kementerian Kehakiman Korea Selatan, pada tahun 2023 terdapat lebih dari 2,4 juta orang asing yang tinggal di Korea Selatan, dengan mayoritas berasal dari negara-negara Asia Tenggara seperti Vietnam, Indonesia, Filipina, Kamboja, Thailand, dan Myanmar.
Meskipun kontribusi ekonomi mereka tidak dapat diabaikan, para pekerja migran Asia Tenggara seringkali menghadapi kondisi kehidupan dan kerja yang tidak layak. Mereka rentan terhadap berbagai bentuk diskriminasi: mulai dari pengupahan yang tidak setara, jam kerja yang berlebihan, pembatasan mobilitas kerja, pelecehan verbal berbasis ras dan etnis, hingga hambatan akses terhadap pelayanan kesehatan dan keadilan hukum. Kondisi ini diperburuk oleh struktur kebijakan migrasi yang dirancang lebih untuk memenuhi kebutuhan pasar tenaga kerja Korea ketimbang melindungi hak-hak fundamental para pekerjanya.
Analisis permasalahan diskriminasi terhadap masyarakat dan pekerja migran Asia Tenggara di Korea Selatan menunjukkan bahwa isu ini bersifat struktural, kultural, dan institusional. Dalam konteks terbaru (2025–2026), berbagai laporan internasional dan pemberitaan media mengindikasikan bahwa pekerja migran, khususnya dari Asia Tenggara, masih menghadapi perlakuan diskriminatif dalam bentuk ketimpangan upah, kondisi kerja yang buruk, serta kekerasan fisik dan verbal di tempat kerja. Data menunjukkan bahwa pekerja migran sering menerima upah lebih rendah dibanding pekerja lokal untuk pekerjaan yang sama, bahkan dalam beberapa sektor seperti perikanan dan manufaktur, perbedaan ini dilegitimasi oleh regulasi yang tidak sepenuhnya melindungi pekerja asing. Selain itu, praktik seperti penahanan paspor, jam kerja berlebihan, serta ancaman deportasi mencerminkan adanya eksploitasi sistemik yang menempatkan pekerja migran pada posisi sangat rentan secara hukum dan sosial.
Untuk memahami akar permasalahan ini secara lebih komprehensif, penting melihat konteks historis dan sosial Korea Selatan, khususnya terkait budaya hierarki, kekerasan sosial, dan normalisasi diskriminasi. Korea Selatan memiliki sejarah panjang terkait stratifikasi sosial dan kekerasan simbolik maupun fisik dalam relasi sosial sehari-hari. Dalam sistem tradisional yang dipengaruhi nilai Konfusianisme, hubungan sosial sangat hierarkis, menekankan senioritas, kepatuhan, dan homogenitas kelompok. Struktur ini tidak hanya membentuk relasi sosial internal, tetapi juga mempengaruhi cara masyarakat memandang “orang luar”.
Korea selatan memiliki permasalahan diskriminasi dan penolakan terhadap etnis asing yang disebabkan oleh krisis xenofobia yang mengakar dari zaman kekaisaran jepang. Pada awal abad ke-20, di tengah ekspansi global imperialisme, Korea jatuh ke dalam kekuasaan kolonial Jepang (1910–1945). Meskipun dalam perspektif Barat baik orang Korea maupun Jepang sama-sama dikategorikan sebagai “ras kuning”, dalam praktik kolonial Jepang, orang Korea diposisikan sebagai ras yang inferior. Konstruksi ini digunakan sebagai legitimasi ideologis untuk membenarkan dominasi Jepang atas Semenanjung Korea. Di bawah pemerintahan kolonial tersebut, masyarakat Korea mengalami diferensiasi sosial yang sistematis serta berbagai bentuk diskriminasi yang terinstitusionalisasi.
Pasca kemerdekaan dari Jepang dan setelah pecahnya Perang Korea (1950–1953), Korea Selatan muncul sebagai negara dengan kondisi ekonomi yang sangat terpuruk, sehingga mendorong arus emigrasi tenaga kerja ke luar negeri. Namun, transformasi ekonomi yang berlangsung secara cepat kemudian mengubah posisi Korea Selatan dari negara pengirim tenaga kerja menjadi negara penerima migran. Sejak dekade 1980-an, masuknya migran terutama pekerja tidak terampil dan migran pernikahan dari negara-negara berpendapatan rendah telah mengubah komposisi demografis Korea Selatan secara signifikan. Ironisnya, meskipun memiliki pengalaman historis sebagai korban rasisme pada masa kolonial Jepang, masyarakat Korea dalam posisinya sebagai kelompok mayoritas justru menunjukkan pergeseran sikap dengan mereproduksi praktik diskriminasi, baik dalam bentuk sikap sosial maupun melalui struktur kebijakan, terhadap kelompok etnis dan ras minoritas di Korea Selatan.
Fenomena bullying dan diskriminasi di Korea Selatan memiliki akar historis yang dalam, sering kali ditutup-tutupi sebelum menjadi isu publik yang lebih terbuka di era modern. Sebelum tahun 2000-an, bullying atau ijime/haechi tidak menjadi prioritas utama dalam kebijakan sosial atau pendidikan, dengan kasus-kasus ekstrim seperti penyerangan siswa menggunakan tongkat baseball atau catokan rambut pada 2006 yang disembunyikan korban karena ancaman pelaku, sehingga jarang terlaporkan secara resmi. Kondisi ini relatif tinggi namun rendah visibilitasnya karena budaya konformitas sosial (minjok) yang homogen dan stigma melaporkan konflik, di mana anti-bullying bukanlah agenda utama dari masa kolonial hingga pasca Perang Korea, dengan fokus lebih pada rekonstruksi nasional daripada isu sosial minoritas
Baru pada 2004 diberlakukan Undang-Undang Kekerasan Sekolah (UU No. 7 Pasal 30/2004), yang mewajibkan pelatihan anti-bullying di sekolah melibatkan siswa, orangtua, dan guru, meskipun implementasinya awalnya parsial dan kasus tetap sering ditangani secara internal. Hingga 2025, kebijakan semakin ketat, seperti penolakan 298 calon mahasiswa berprestasi karena rekam jejak bullying, menandakan pergeseran dari penutupan menjadi transparansi. Evaluasi ini memperkuat narasi bahwa diskriminasi terhadap migran Asia Tenggara bukan fenomena baru, melainkan reproduksi pola historis bullying dan xenofobia yang sebelumnya rendah prioritas dan sering ditutup-tutupi, kini terlihat jelas pada migran melalui stereotip dan eksploitasi.
Di sisi lain, diskriminasi juga terjadi dalam dimensi sosial dan kultural, yang diperkuat oleh meningkatnya ujaran kebencian dan stereotip terhadap masyarakat Asia Tenggara, baik di ruang digital maupun kehidupan sehari-hari. Fenomena seperti kontroversi istilah “Seablings” pada 2026 menunjukkan bagaimana stereotip rasial dan inferioritas terhadap Asia Tenggara masih mengakar dalam persepsi sebagian masyarakat Korea Selatan. Hal ini tidak terlepas dari konstruksi identitas nasional yang cenderung homogen, sehingga mempersulit penerimaan terhadap kelompok asing. Survei dan laporan internasional bahkan menunjukkan bahwa mayoritas warga asing di Korea Selatan pernah mengalami diskriminasi, menandakan bahwa persoalan ini bukan kasus individual, melainkan pola yang berulang dalam struktur sosial.
Lebih jauh, laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan bahwa diskriminasi terhadap pekerja migran di Korea Selatan telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, termasuk meningkatnya eksploitasi tenaga kerja, keterbatasan akses terhadap perlindungan hukum, serta tingginya risiko kecelakaan kerja dan kematian dibandingkan pekerja lokal. Ujaran kebencian dan xenofobia juga dilaporkan semakin meningkat, sementara respons pemerintah dinilai belum cukup efektif dalam memberikan perlindungan menyeluruh. Kondisi ini diperparah oleh belum adanya undang-undang anti diskriminasi yang komprehensif, sehingga banyak kasus tidak mendapatkan penyelesaian yang adil.
Diskriminasi terhadap masyarakat dan pekerja migran asal Asia Tenggara di Korea Selatan tidak dapat dipahami semata-mata sebagai prasangka individual. Masalah ini bersifat struktural karena berakar pada desain kebijakan migrasi dan ketenagakerjaan itu sendiri. Melalui Employment Permit System (EPS), negara memang menyediakan jalur legal bagi pekerja asing untuk mengisi kekurangan tenaga kerja di sektor manufaktur, pertanian, perikanan, dan konstruksi. Namun, sistem yang sama membatasi mobilitas kerja mereka secara ketat, termasuk dalam perpindahan pemberi kerja dan akses terhadap pemulihan ketika terjadi kekerasan, pencurian upah, atau pelanggaran keselamatan kerja. Akibatnya, pekerja migran berada dalam posisi tawar yang lemah di hadapan majikan, sehingga eksploitasi muncul bukan sebagai penyimpangan sesaat, melainkan sebagai risiko yang melekat pada struktur kebijakan tersebut.
Dampak dari struktur ini terlihat jelas pada kualitas kerja dan keselamatan. Data terbaru menunjukkan bahwa hanya sekitar 37 persen pekerja asing di Korea Selatan yang memperoleh pendapatan bulanan 3 juta won atau lebih, yang berarti mayoritas masih berada di bawah ambang tersebut. Pada saat yang sama, pekerja migran terkonsentrasi pada sektor-sektor berisiko tinggi, dan tingkat kecelakaan maupun kematian kerja mereka secara konsisten lebih tinggi daripada pekerja Korea. Committee on the Elimination of Racial Discrimination (CERD) pada 2025 menyoroti tingginya angka kematian pekerja migran, sementara laporan media pada Januari 2026 menyebut bahwa angka fatalitas pekerja migran dapat mencapai 2,3 hingga 3,6 kali pekerja lokal. Dengan demikian, isu utamanya bukan hanya soal upah rendah, tetapi juga segregasi pasar kerja yang menempatkan pekerja migran pada pekerjaan paling berbahaya dengan perlindungan yang tidak memadai.
Di luar tempat kerja, kerentanan tersebut diperkuat oleh diskriminasi sosial dan kultural. Literatur tentang Korea kontemporer menunjukkan bahwa gagasan mengenai kemurnian dan homogenitas nasional masih mempengaruhi penerimaan terhadap kelompok asing, termasuk migran dari Asia Tenggara. Dalam konteks seperti ini, pekerja migran kerap diperlakukan sebagai tenaga kerja yang dibutuhkan, tetapi tidak sepenuhnya diakui sebagai subjek sosial yang setara. Survei resmi yang dirilis pada 2025 menunjukkan bahwa 17,4% warga asing melaporkan pernah mengalami diskriminasi, sedangkan perdebatan daring seperti kontroversi “SEAblings” pada awal 2026 memperlihatkan bahwa stereotip merendahkan terhadap Asia Tenggara masih mudah beredar di ruang publik digital. Contoh terakhir ini tentu bukan bukti tunggal, tetapi relevan sebagai indikator bahwa diskriminasi telah melampaui ranah ketenagakerjaan dan menembus kehidupan sehari-hari.
Masalah ini menjadi lebih serius karena kelemahan pada tingkat institusional. Pada 2025, Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD) kembali menyayangkan bahwa Korea Selatan belum mengadopsi legislasi komprehensif yang secara eksplisit mendefinisikan dan melarang diskriminasi rasial langsung maupun tidak langsung. Human Rights Watch juga mencatat pada 2026 bahwa Korea Selatan masih termasuk sedikit negara OECD yang belum memiliki undang-undang anti-diskriminasi yang menyeluruh. Akibatnya, perlindungan yang tersedia cenderung parsial dan reaktif: kanal pengaduan memang ada, tetapi tanpa payung hukum yang kuat, banyak kasus diskriminasi dan eksploitasi sulit berujung pada pemulihan yang efektif. Oleh sebab itu, diskriminasi terhadap migran Asia Tenggara di Korea Selatan harus dibaca sebagai hasil pertemuan antara eksploitasi ekonomi, eksklusi sosial, dan kelemahan institusional sekaligus.
Upaya pemerintah Korea Selatan dalam menangani permasalahan pekerja migran sebenarnya sudah cukup terlihat melalui berbagai kebijakan yang ada, seperti EPS dan regulasi ketenagakerjaan. Namun, tantangan utama bukan terletak pada kurangnya kebijakan, melainkan pada kelemahan dalam pelaksanaan dan desain sistem tersebut. Sehingga, langkah yang lebih efektif adalah melakukan perbaikan terhadap kebijakan yang sudah ada, khususnya dengan memperkuat EPS dan penegakan hukum, agar perlindungan terhadap pekerja migran dapat berjalan lebih optimal.
Pertama, perbaikan EPS sangatlah penting karena sistem ini mengatur langsung hubungan antara pekerja migran dengan majikan. Saat ini, banyak pekerja sulit berpindah kerja tanpa izin dari majikan, akibatnya mereka cenderung terjebak dalam kondisi kerja yang buruk. Untuk mengatasi hal ini, EPS perlu diperbaiki dengan memberikan kebebasan yang lebih besar bagi pekerja untuk berpindah kerja, terutama jika mereka mengalami pelanggaran hak. Selain itu, harus ada sistem pengaduan yang independen dan mudah diakses oleh pekerja migran. Perbaikan ini sangat penting karena jika pekerja memiliki pilihan untuk keluar dari situasi yang tidak adil, maka resiko eksploitasi akan berkurang secara signifikan.
Kedua, penegakan hukum ketenagakerjaan perlu diperkuat. Meskipun Korea Selatan sudah memiliki aturan tentang upah minimum dan perlindungan tenaga kerja, pelaksanaannya di lapangan masih terbilang lemah. Banyak perusahaan yang melanggar aturan, tapi tidak mendapatkan sanksi yang tegas. Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan melalui inspeksi kerja yang lebih rutin dan mendadak, khususnya di sektor-sektor yang punya resiko tinggi seperti perikanan dan manufaktur. Selain itu, negara perlu menjamin sistem pengaduan yang aman bagi pekerja migran, termasuk perlindungan dari ancaman deportasi, agar mereka memiliki keberanian untuk melaporkan pelanggaran. Peran lembaga seperti National Human Rights Commission of Korea (NHRCK) juga harus diperkuat melalui dukungan sistem yang lebih terintegrasi dengan kebijakan ketenagakerjaan.
Berdasarkan pendekatan komparatif, beberapa negara telah menunjukkan praktik yang lebih progresif dalam menangani diskriminasi dan perlindungan pekerja migran yang juga relevan dengan upaya anti-bullying di tempat kerja.
Sebagai contoh, Kanada menerapkan sistem perlindungan tenaga kerja yang memungkinkan pekerja migran untuk berpindah kerja tanpa persetujuan langsung dari majikan dalam kondisi tertentu, terutama jika terjadi pelanggaran hak. Selain itu, Kanada memiliki mekanisme pengaduan yang relatif independen dan dilengkapi dengan perlindungan terhadap pelapor (whistleblower protection). Hal ini terbukti meningkatkan keberanian pekerja untuk melaporkan eksploitasi dan mengurangi praktik abusive employment.
Sementara itu, Jerman mengintegrasikan pendekatan anti-diskriminasi secara lebih sistematis melalui regulasi ketenagakerjaan dan kebijakan sosial. Jerman tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada edukasi dan kampanye anti-diskriminasi di tempat kerja, termasuk pelatihan bagi pemberi kerja. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pencegahan (preventive measures) sama pentingnya dengan penindakan (punitive measures).
Selain itu, Jepang, yang juga memiliki sistem pekerja migran melalui Technical Intern Training Program, telah mulai melakukan reformasi dengan meningkatkan pengawasan eksternal dan membuka akses pengaduan yang lebih luas bagi pekerja asing. Meskipun masih memiliki tantangan, reformasi ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem tenaga kerja migran.
Secara keseluruhan, mengatasi diskriminasi terhadap pekerja migran membutuhkan perbaikan pada inti sistem yang ada. Dengan memperbaiki EPS, memperkuat penegakan hukum, serta mengadopsi praktik terbaik dari negara lain, pemerintah Korea Selatan dapat memberikan perlindungan yang lebih nyata bagi pekerja migran. Langkah ini tidak hanya penting untuk meningkatkan keadilan, tetapi juga untuk menunjukkan komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia secara global.
Park, E. (2025, October 31). South Korea’s migrant workers trapped in a legal cage. East Asia Forum. https://eastasiaforum.org/2025/10/31/south-koreas-migrant-workers-trapped-in-a-legal-cage/
Kim, J.-J., Son, S.-B., Jun, Y., & Lee, Y.-K. (2026, January 29). Migrant workers face far higher injury and fatality rates than Korean nationals, study shows. Korea JoongAng Daily. https://koreajoongangdaily.joins.com/news/2026-01-29/national/socialAffairs/Migrant-workers-face-far-higher-injury-and-fatality-rates-than-Korean-nationals-study-shows/2503683
Song, Y. (2026, March 11). Most foreign workers in South Korea earn under 3 million. The Dong-A Ilbo. https://www.donga.com/en/article/all/20260311/6134164/1
Business & Human Rights Resource Centre. (2025, August 6). S. Korea: Migrant workers on E-9 visas unable to change employer or access remedy despite labour abuses, incl. wage theft, safety violations & discrimination. Business & Human Rights Resource Centre. https://www.business-humanrights.org/en/latest-news/s-korea-migrant-workers-on-e-9-visas-unable-to-change-employer-or-access-remedy-despite-labour-abuses-incl-wage-theft-safety-violations-discrimination/
United States Department of State. (2025). 2025 Trafficking in Persons Report: South Korea. Bureau of East Asian and Pacific Affairs, Office to Monitor and Combat Trafficking in Persons. https://www.state.gov/reports/2025-trafficking-in-persons-report/south-korea/
Amnesty International. (2006, August 16). South Korea: 'Migrant workers are also human beings' (ASA 25/007/2006). https://www.amnesty.org/en/documents/asa25/007/2006/en/
Merdeka.com. (2025, May 13). PBB kritik Korea Selatan karena diskriminasi pekerja asing, Muslim, dan keturunan Tionghoa masih tinggi. https://www.merdeka.com/uang/pbb-kritik-korea-selatan-karena-diskriminasi-pekerja-asing-muslim-dan-keturunan-tionghoa-masih-ting
Suara Kalbar. (2026, February 15). Kontroversi Seablings, cermin tantangan multikultural Korea. https://www.suarakalbar.co.id/2026/02/kontroversi-seablings-cermin-tantangan-multikultural-korea/
VOI.id. (2025, July 24). Presiden Korsel kecam dugaan penganiayaan terhadap pekerja migran sebagai pelanggaran HAM. https://voi.id/berita/498544/presiden-korsel-kecam-dugaan-penganiayaan-terhadap-pekerja-migran-sebagai-pelanggaran-ham
Republika.co.id. (2026, February 12). Fenomena SEAblings, benarkah Korea Selatan rasis?. https://ameera.republika.co.id/berita/taea3r393/fenomena-seablings-benarkah-korea-selatan-rasisBusiness Korea. (2025). Migrant workers face higher fatality rates in South Korea. https://www.businesskorea.co.kr/news/articleView.html?idxno=264834
East Asia Forum. (2025, October 31). South Korea’s migrant workers trapped in a legal cage. https://eastasiaforum.org/2025/10/31/south-koreas-migrant-workers-trapped-in-a-legal-cage/
Human Rights Watch. (2026). World report 2026: South Korea. https://www.hrw.org
Korea JoongAng Daily. (2025, March 18). More than 17% of foreigners face discrimination in Korea. https://koreajoongangdaily.joins.com/news/2025-03-18/national/kcampus/More-than-17-of-foreigners-face-discrimination-in-Korea-number-rises-for-international-students/2264761
Korea Herald. (2026). ‘SEAblings’ controversy highlights discrimination issues. https://www.koreaherald.com/article/10681344
Korean Public Interest Lawyers for Society. (2025). Concluding observations on the Republic of Korea (CERD report). https://www.kpil.org/wp-content/uploads/2025/05/CERD-%EC%9C%A0%EC%97%94%EC%9D%B8%EC%A2%85%EC%B0%A8%EB%B3%84%EC%B2%A0%ED%8F%90%EC%9C%84%EC%9B%90%ED%9A%8C-%EB%8C%80%ED%95%9C%EB%AF%BC%EA%B5%AD%EC%8B%AC%EC%9D%98-%EC%A0%9C-20-22%EC%B0%A8-%EC%B5%9C%EC%A2%85%EA%B2%AC%ED%95%B4%EC%98%81%EB%AC%B8.pdf
Tandfonline. (2020). Racial dynamics and migrant inclusion in South Korea.https://www.tandfonline.com/doi/pdf/10.1080/14631369.2020.1734913
Choi, Jin-wook. 2014. “Migration and the Employment Permit System in Korea.” Journal of International Migration and Integration, 15(2): 293–309.
Kim, Hye-Kyung. 2012. “The Employment Permit System and Migrant Workers’ Rights in South Korea.” Asian and Pacific Migration Journal, 21(3): 345–367.
International Labour Organization (ILO). 2017. Migrant Workers in the Republic of Korea: Policies and Challenges under the Employment Permit System.
Lee, Young-Ok. 2015. “Labour Law Enforcement and Migrant Workers in South Korea.” Korean Journal of Labor Studies, 21(1): 77–105.
Amnesty International. 2009. Disposable Labour: Rights of Migrant Workers in South Korea.
Human Rights Watch. 2020. “South Korea: Migrant Workers Face Abuses in Agriculture Sector.” Laporan online.
National Human Rights Commission of Korea (NHRCK). 2011. White Paper on Human Rights in Korea.
Park, Kyung-Sin. 2013. “The Role of National Human Rights Institutions in Protecting Migrant Workers: The Case of NHRCK.” Korean Journal of Human Rights, 5(2): 55–82.
International Labour Organization (ILO). 2010. International Labour Migration: A Rights-Based Approach. Geneva: ILO.
United Nations. 1990. International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families.

Copyright 2023 |Universitas Mulawarman